TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pidato terkait wabah Virus Corona, di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan 11 poin untuk ditindaklanjuti seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
Berikut transkrip lengkap pidato Presiden Jokowi:
Bismillahhirrohmannirohim
Assalamualaikum Wr Wb
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan,
Bapak Ibu dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
1. Sejak kita mengumumkan adanya kasus Covid19 di awal bulan ini, saya telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid19 ini.
2. Kita melihat, beberapa negara yang mengalami penyebaran lebih awal dari kita, ada yang melakukan lock-down dengan segala konsekuensi yang menyertainya. Tetapi ada juga negara yang tidak melakukan lock-down, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid19.
3. Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid19 ini.
4. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo. Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan POLRI, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi.
5. Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran Covid19 ini derajadnya bervariasi antar daerah. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota:
- Untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi;
- Kemudian, terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam.
• Beda Istilah Lockdown, Isolasi, dan Karantina yang Perlu Kamu Ketahui di Tengah Pandemi Virus Corona
6. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dibantu jajaran TNI dan POLRI serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid19.
- Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.
- Membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi on-line, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.