Terkini Daerah

Karni Ilyas Jawab Kekhawatiran Keluarga Korban ABG Pembunuh: Enggak Ada yang Bisa Mengusir Dia

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ILC Karni Ilyas, YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020)

TRIBUNWOW.COM - Presiden Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas menanggapi pemaparan Azham Khan selaku pengacara keluarga korban kasus pembunuhan NF (15) terhadap APA (6).

Azham mengungkap bahwa ada kekhawatiran dari pihak keluaga dan para tetangga pelaku soal keputusan akhir terkait status NF, mereka tidak ingin pelaku dikembalkan ke lingkungan mereka.

Menjawab hal tersebut, Karni Ilyas meyakinkan agar menyerahkan keputusan akhir pada hakim, karena belum tentu NF akan dikembalikan ke rumahnya.

Pengacara keluarga korban pembunuhan di Jakarta Pusat, Azham Khan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Bahas Kasus NF di ILC, Sudjiwo Tedjo Tunjuk Narasumber Wanita, Karni Ilyas: Kenapa Harus Haniva?

Dikutip dari acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020), awalnya Azham mengomentari kinerja polisi yang mengusut kasus NF.

Secara keseluruhan dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak polisi, karena dinilai cepat dalam menangani kasus tersebut.

Namun yang ia permasalahkan adalah hasil visum korban tak kunjung keluar.

Kemudian Azham mulai menjelaskan apa yang dirasakan oleh kliennya dan penduduk di sekitar kediaman pelaku.

Azham mengatakan, mulai dari keluarga korban hingga tetangga pelaku, semuanya khawatir apabila pelaku tidak ditahan, dan dikembalikan lagi ke rumah mereka.

"Seandainya ternyata dari hasil dokter kejiwaan pihak tersangka ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga di sana, pihak tetangga di sana, tidak berkeinginan pelaku ini, tersangka ini ada di rumah itu, karena siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu," papar Azham.

"Ini juga dilema," lanjutnya.

Azham berharap agar keputusan hukum terhadap NF nanti tidak meresahkan masyarakat.

"Ini yang menjadi masalah setelah keluarga dan tetangga itu, seandainya nanti hasil putusan dokter kejiwaan itu bahwa benar itu sakit jiwa, itu tersangka mau dikemanain," ucapnya.

"Kalau dikirim ke orangtuanya, di rumah itu maksudnya," lanjut Azham.

Mendengar pernyataan tersebut, Karni Ilyas segera memberikan penjelasan.

Ia meluruskan bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa mengusir seseorang, termasuk NF dari rumahnya sendiri.

Halaman
123