Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.
"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.
Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.
• Polisi Libatkan 10 Dokter untuk Ungkap Kejiwaan ABG Pembunuh Bocah, Jawaban Pelaku Selalu Masuk Akal
"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.
Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Suami di Cicendo Bandung Tega Bunuh Istrinya Hanya Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim".