TRIBUNWOW.COM - Tempo hari telah viral sebuah video yang menampilkan seorang siswi SMK asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengalami pelecehan oleh murid lain.
Pada video tersebut total ada lima pelaku, tiga siswa, dan dua siswi yang secara bersama menyiksa pelaku, dan menggerayangi tubuh korban.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut telah diusut, dan para tersangkanya ditetapkan tidak akan ditahan.
• VIRAL Kisah Driver Ojol Nikahi Penumpangnya, PDKT 4 Bulan hingga Sempat Ditolak saat Nyatakan Cinta
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (10/3/2020), awalnya Jules menceritakan bahwa para pelaku telah dimintai keterangan dan diperiksa oleh kepolisian.
"Terhadap siswa-siwa ini, maupun siswi-siswi ini sudah diamankan, dan diperiksa di Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong)," katanya.
"Sedangkan untuk korban sendiri juga sudah kita mintai keterangan, dan diperiksa juga di Polsek Bolaang oleh penyidik dari Polres Bolaang Mongondow."
Status kelima orang pelaku di video tersebut juga telah naik menjadi tersangka.
"Telah menetapkan kelima siswa maupun siswi ini, sebagai tersangka," lanjut Jules.
Mereka dijerat menggunakan pasal Perlindungan Anak.
"Jadi statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," papar Jules.
Namun semua tersangka tersebut dinyatakan tidak akan ditahan.
Alasan tak ditahannya kelima tersangka tersebut, lantaran adanya jaminan dari orangtua tersangka, dan adanya kewajiban wajib lapor.
"Sedangkan terhadap kelima orang siswa maupun siswi ini, tidak dilakukan penahanan," kata Jules .
"Yaitu karena adanya jaminan dari orangtua, maupun siswa dan siswi ini masih berstatus pelajar, namun prosesnya tetap berjalan, dan kepada siswa dan siswi ini diwajibkan wajib lapor setiap hari," tambahnya.
Pelaku Tertawa saat Lecehkan Korban