Cerita Selebriti

Reaksi Nikita Mirzani saat Eksepsi Ditolak soal Kasus Dipo Latief: Nanti Kalian Enggak Dapat Berita

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Nikita Mirzani seusai mendengar eksepsinya ditolak dalam sidang kasus dengan Dipo Latief, Senin (9/3/2020).

TRIBUNWOW.COM - Selebriti sensasional Nikita Mirzani mengungkapkan reaksinya setelah nota pembelaannya (eksepsi) ditolak dalam sidang.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjalankan sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Mantan suami ketiga Nikmir itu melaporkan Nikita Mirzani telah melempar asbak yang membuat dahinya terluka.

Reaksi Nikita Mirzani seusai mendengar eksepsinya ditolak dalam sidang kasus dengan Dipo Latief, Senin (9/3/2020). (Capture YouTube Esge Entertainment)

 

Menangis Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Teringat Awal Mula Kasus: Dua Hari Cesar Dipaksa Datang

Artis yang akrab disapa Nyai ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pendapat mereka atas eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.

Dilansir TribunWow.com, sahabat Fitri Salhuteru itu kemudian bereaksi setelah mendengar nota pembelaannya ditolak.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media seusai sidang, seperti dikutip dari kanal YouTube Esge Entertainment, diunggah Senin (9/3/2020).

"Enggak kecewa sama sekali," kata Nikita Mirzani.

Ia tidak kaget lantaran sidang memang akan dilanjutkan kembali.

"Enggak kaget, 'kan emang harus dilanjutin," kata aktris sekaligus presenter ini.

"Kalau tadi diterima, berarti 'kan nanti kalian enggak dapat berita apa-apa," ucap Niki kepada awak media.

Fitri Salhuteru yang saat itu mendampingi sahabatnya menyebutkan akan ada pembacaan keputusan eksepsi pada Kamis (12/3/2020) mendatang.

"Untuk diterima enggak diterimanya hari Kamis," papar Fitri Salhuteru.

"Cuma tadi haknya JPU untuk menjawab eksepsinya Niki," lanjut dia.

Nikmir menyebutkan ia tidak mempermasalahkan penolakan eksepsi tersebut.

Halaman
1234