Kabar Tokoh

Kata Rocky Gerung soal Cacat Omnibus Law: Orang Lihat Isinya Memang Mencelakakan Buruh

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung saat tampil dan diunggah di YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (6/3/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara soal rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam membuat Omnibus Law.

Rocky Gerung menyoroti Omnibus Law, khususnya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang banyak mendapat protes khususnya dari pihak buruh.

Pria yang juga merupakan filsuf itu mengakui bahwa Omnibus Law di bagian RUU Cipta Kerja memang lebih condong menguntungkan para investor dibanding buruh.

Pengamat politik Rocky Gerung, YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (6/3/2020) (YouTube Rocky Gerung Official)

 

Rocky Gerung Tertawa Ledek Omnibus Law Garapan Jokowi, Yakin Bung Karno Pasti akan Maki-maki Istana

Dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (6/3/2020), awalnya ia mengapresiasi langkah Jokowi merumuskan Omnibus Law sebagai hal yang positif.

"Sebagai metode sebetulnya dia bagus saja, supaya enggak berceceran, karena seringkali ada kontradiksi antara undang-undang, maka dirapikan di situ," kata Rocky Gerung.

Namun semakin ke sini, ia mulai menyadari bahwa Omnibus Law dibuat bukan untuk kepentingan buruh.

"Tetapi yang terjadi di kita, bukan dirapikan, tapi diselundupkan kepentingan-kepentingan ekonomi yang merugikan buruh," ujar Rocky Gerung.

Perumusan yang tertutup juga dinilai Rocky Gerung sengaja, agar publik tak tahu pasal mana saja yang merupakan rancangan pemerintah untuk menguntungkan investor.

"Kalau pasalnya banyak, kita enggak tahu yang mana sebetulnya bagian yang gelap," katanya.

"Jadi orang dibikin panik, sehingga terjadi keributan interpretasi, padahal sebetulnya kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari omnibus law itu adalah untuk memanjakan investasi."

"Tetapi kemudian dipakai istilah Cipta Lapangan Kerja," lanjut Rocky Gerung.

Meskipun memiliki nama Cipta Lapangan Kerja, Rocky Gerung menilai isinya justru banyak merugikan buruh.

"Orang lihat isinya memang mencelakakan buruh, khusus dalam soal Cipta Lapangan Kerja," katanya.

Rocky Gerung lalu mengulas sekilas soal konstitusi UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja.

"Jadi hak atas pekerjaan itu harus disediakan negara, pekerjaan itu harus disediakan negara, karena itu adalah hak dari masyarakat," kata Rocky Gerung.

"Mau dia pakai hak itu atau enggak, itu urusan lain, tapi dia berhak memperoleh pekerjaan."

"Jadi negara mesti sediakan itu (pekerjaan), supaya ada jaminan bahwa dia punya penghasilan, dan dia bisa pakai itu untuk merencanakan masa depan," sambungnya.

Poin yang ingin ditunjukkan oleh Rocky Gerung adalah, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja justru mengingkari kewajiban negara yang harus menyediakan lapangan kerja bagi warganya.

Rocky Gerung mengatakan dengan adanya produk hukum baru tersebut, tenaga kerja akan lebih mudah direkrut dan mudah pula dipecat.

"Undang-undang ini justru datang dengan filosofi yang berbeda, sifat dari undang-undang itu bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga bilang, bahwa undang-undang itu dimaksudkan agar supaya buruh itu easy hiring (rekrut), easy firing (pecat), jadi mudah dipekerjakan, mudah dipecat," paparnya.

Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pihak yang lebih mudah mendapatkan kerja adalah Tenaga Kerja Asing.

"Justru yang disediakan oleh negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Istana Jamin Omnibus Law Bersih dari Oknum

Rencana pemerintah mengesahkan Omnibus Law mendapat pertentangan dari publik.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut mendapat penolakan karena diduga berisi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Menanggapi kabar tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bersih dari kepentingan-kepentingan oknum tertentu.

• Soal Omnibus Law, Surya Paloh: Berikan Dukungan Penuh secara Totalitas agar Segera Disahkan

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), Donny mejelaskan RUU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak-hak buruh.

"Betul konsumsi harus dijaga, menjaga konsumsi artinya menjaga hak-hak buruh," kata Donny.

"Perlindungan terhadap buruh itu saya kira mutlak, perlu," lanjutnya.

Donny juga menjelaskan bahwa berdasarkan pesan presiden, RUU tidak dibuat untuk berpihak kepada kelompok tertentu.

"Presiden sudah mengatakan bahwa RUU ini, untuk semua, tidak untuk satu kepentingan, atau satu kelompok saja," tegasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020) (YouTube Kompas TV)

Ia tidak memungkiri akan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam perancangan Omnibus Law tersebut.

Namun Donny mengatakan seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan akan diketahui saat draft RUU itu dibahas oleh DPR.

"Dia juga mengatakan bahwa hati-hati penumpang gelap," jelas Donny.

"Artinya apa? Semua yang gelap ini di DPR akan terang benderang."

"Jadi akan RUU yang paling terang dalam sejarah perundang-undangan Indonesia," tambahnya.

Donny menekankan Omnibus Law tidak akan dirusak oleh oknum-oknum tertentu.

"Kita terangkan semua yang gelap itu, dan kemudian kita periksa sama-sama," ujarnya.

"Kalau kita baca pesangon ada, upah minimum ada, kemudian cuti panjang ada, kalau kita baca betul."

"Kalau memang dirasakan kurang atau keliru, kita koreksi bersama-sama," sambungnya.

• Tanggapi Kritik soal Omnibus Law, Istana: Belum Pernah Ada RUU Menimbulkan Gairah Publik yang Hebat

Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hingga saat ini DPR telah menerima dua draf Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja, serta RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa dalam perancangannya, pemerintah telah berdialog dengan 10 Konfederasi Pekerja saat merancang RUU Cipta Kerja.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.00:

(TribunWow.com/Anung)