TRIBUNWOW.COM - Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:
• Kronologi 2 Pria Diduga Gay Kepergok Asusila di Tempat Ibadah, Awalnya Hanya Izin untuk Menginap
1. Menumpang menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di tempat ibadah.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus tempat ibadah pun mengizinkan keduanya bermalam.
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam tempat ibadah.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.