Cerita Selebriti

Kecam Penimbun Masker terkait Virus Corona, Aming Sebut Bisa Dipenjara 5 Tahun: Asal Tahu Aja

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aming. Kini, selebritas Aming menyoroti oknum penimbun masker di tengah merebaknya isu Virus Corona.

Menurut selebriti ini, perilaku itu tidak sesuai dengan karakter bangsa.

Aming mengecam penimbun masker di tengah merebaknya isu Virus Corona, Rabu (4/3/2020). (Capture YouTube KH Infotainment)

 

Komentarnya soal Corona Tuai Sorotan, Aming Disebut Cari Panggung: Gue Udah Bukan Pengin Terkenal

"Katanya bangsa yang punya adab yang beragama, tapi bikin speechless, kayak, wow," ungkap komedian yang namanya melejit lewat sitkom Extravaganza ini.

Aming menyebutkan ada landasan hukum yang membuatnya berani mengkritisi tindakan sejumlah oknum itu.

"Jangan salah, hati-hati aja para penimbun barang," tegas Aming.

"Gue baca ada pasalnya. Ada pasal pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang Perdagangan," paparnya.

Orang yang menimbun barang di masa sulit bisa ditindak tegas, bahkan mendapat hukuman penjara atau denda.

"Di mana misalnya kalau ada orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah, waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," jelas Aming.

"Asal tahu aja, ya," tegas dia.

"Jadi apa-apa juga ada dasar hukumnya, ada sanksinya," lanjut pelawak ini.

Selebriti berusia 39 tahun ini menyebutkan hasil yang didapat dari menimbun barang tidak akan membawa berkah.

"Jadi jangan dikira apa yang kalian lakukan itu, udah emang enggak berkah, bakal dikenai tindak pidana," ucap Aming.

"Jadi hal kayak gini harus disebarin," tegas dia.

Aming lalu menyinggung peristiwa erupsi Gunung Merapi yang menimbulkan hujan abu di wilayah sekitarnya.

Masyarakat yang terdampak hujan abu diketahui sangat membutuhkan masker yang sedang sulit didapat ini.

"Kita tahu sendiri 'kan di Jogja itu juga lagi erupsi Merapi," papar Aming.

Halaman
1234