Virus Corona

Geram pada Oknum Penimbun Masker terkait Virus Corona, Aming: Yang Membunuh Kita Saudara Sendiri

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto sindiran Aming soal oknum penimbun masker setelah muncul kasus Virus Corona, Senin (2/3/2020).

"#gausahBELAGAPUNYANURANI #Kitabutuhbukti #RIPempati," tutup dia.

Geram Soal Penimbun Masker

Komedian Aming merasa geram dengan oknum yang memanfaatkan dampak munculnya Virus Corona di Indonesia.

Khususnya oknum yang menimbun masker dan kebutuhan kesehatan lainnya untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas pasaran.

Hal tersebut Aming sampaikan melalui akun Instagram pribadi miliknya @amingisback.

• Virus Corona Masuk ke Indonesia, Ruben Onsu Sulit Dapat Masker: Dahulukan Mereka yang Kondisi Sakit

Tepatnya melalui foto yang diunggah Aming pada Selasa (3/3/2020).

Foto unggahan tersebut memperlihatkan tangkapan layar dari unggahan sahabat Aming yang pengacara, yakni Devi Waluyo.

Pada foto tersebut Devi Waluyo menuliskan sebuah sindiran untuk para oknum tersebut.

Devi Waluyo meminta para oknum tersebut untuk sadar.

Pasalnya banyak orang-orang yang lebih membutuhkan di luar sana.

Termasuk orang-orang yang kondisinya sakit atau mereka yang ada di rumah sakit.

Transport Kapsul dan baju evakuasi untuk korban terinfeksi virus Corona di Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP Bandara Soekarno-Hatta Senin (27/1/2020). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

 

• Curiga Kena Virus Corona, Seorang Istri Dikunci Suami Sendiri di Kamar Mandi

Bahkan pada unggahan tersebut Devi Waluyo menunjukkan peraturan hukum yang bisa menjerat para oknum tersebut.

Nantinya para oknum tersebut akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.

"Sadarlah hai wahai para pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang, menaikan harga masker dan kebutuhan lainnya saat rakyat membutuhkan, hukum Tuhan di masa datang sudah pasti, instrumen Hukum Negara juga sudah hadir tinggal nunggu waktunya aja saat aparat memburumu, usahamu ga akan berkah dengan keserakahan , pada saatnya kena, usaha mu bisa habis semua !! •
Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan"

Selain itu Aming juga menuliskan caption pada unggahannya.

Halaman
1234