"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku. Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.
• Kronologi Driver Ojol Bakar Diri Bersama Anak Balitanya, Cemburu Istri Dekat dengan Mantan Suami
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Ada 13 Video
Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan ada 13 konten video dan beberapa foto.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
• Nasib Kades yang Digerebek Bersama Istri Orang di Hotel, Cuma Diberi Teguran Tertulis
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.