Terkini Daerah

Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Akui Sering Menangis Ketakutan hingga Tak Mau Makan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase lokasi kecelakaan maut Toyota Rush yang tabrak ibu hamil hingga tewas di Palmerah

Polisi tangguhkan penahanan FM

Setelah sempat ditahan pasca-ditetapkan tersangka, FM, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil di Palmerah Utara IV, Jakarta Barat sudah ditangguhkan penahanannya.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan sejak Kamis (27/2/2020) kemarin.

"Ya betul (penangguhan penahanan) kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, FM sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Erlinda dan janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, FM adalah pengendara mobil Toyota Rush hitam yang menabrak Erlinda dan suaminya di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).

Erlinda yang diduga baru belajar mengemudi ini kaget melihat korban menyeberang.

Bermaksud ingin menginjak pedal gas, ia malah menginjak pedal gas sehingga mobil yang bertransmisi otomatis ini menyeret korban dan sang suami yang ada di depannya.

Mobil tersebut baru berhenti setelah menghantam tiang listrik.

Bagian depan mobil ringsek, sedangkan korban beserta suaminya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi.

Beberapa jam berada di rumah sakit, awalnya janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban meninggal dunia.

Keesokan harinya atau pada Minggu (23/2/2020), korban menghembuska nafas terakhirnya.

Jenazah korban dan cabang bayi yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Hari enggan membeberkan saat ditanyakan apakah saat kejadian pelaku memang sedang belajar mobil.

Namun, ia memastikan bahwa pelaku tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman
123