Virus Corona

Manfaatkan Isu Virus Corona, Penimbun dan Pembuat Masker Ilegal Raih Omzet Rp 250 Juta per Hari

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan pabrik masker di kawasan Cakung, Jumat (28/2/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Semenjak wabah Corona muncul, harga masker di pasaran melonjak.

Masker juga menjadi langka.

Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, harga masker N95 menyentuh Rp 1,6 juta per boks yang berisi 20 buah.

Padahal, harga normalnya hanya berkisar Rp 195.000 per boks.

Selain itu, harga masker bedah biasa pun tidak kalah melonjak.

Kini, harga masker biasa mencapai Rp 170.000 hingga Rp 350.000 per boksnya yang berisi 50 buah.

Harga normalnya padahal hanya sekitar Rp 15.000 hingga Rp 25.000 per boks.

Melonjaknya harga masker di Indonesia menjadi sorotan beberapa media internasional.

Salah satunya Reuters yang menyoroti kenaikan hingga 10 kali lipat dari harga asli.

Nasib Jemaah yang Sudah Setor Dana setelah Arab Saudi Tangguhkan Vira Umrah karena Virus Corona

Sementara itu, media Pemerintah Singapura, Straits Times, dalam judul berita "Coronavirus: Price of a box of N95 masks cost more than a gram of gold in Indonesia" melaporkan bahwa harga satu kotak masker N95 sebanyak 20 lembar mencapai Rp 1,5 juta.

Harga tersebut melebihi nilai satu gram emas yang saat ini berkisar Rp 800.000.

Media ini juga melaporkan kenaikan harga lebih tinggi untuk masker biasa.

Satu kotak berisi 50 lembar mencapai Rp 275.000 dengan harga normal kisaran Rp 30.000.

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari"