Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tim Gabungan Ungkap Rekomendasi soal Kasus Harun Masiku: Sanksi Menjadi Ranah Menteri

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

TRIBUNWOW.COM - Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, tim gabungan independen bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan rekomendasinya terhadap kasus pencarian Harun Masiku.

Rekomendasi yang diberikan, berfokus pada perbaikan data yang menyebabkan pemerintah telat menyadari, bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia.

Sedangkan untuk sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam telatnya penyampaian informasi, tim gabungan menyerahkan keputusan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (19/2/2020), awalnya Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sofyan Kurniawan menjawab terkait hasil investigasi petugas counter.

Pertanyaan yang diajukan adalah apakah petugas yang kala itu melakukan pengecekan paspor Harun Masiku mengecek kembali data tersebut di PC yang berada di counter.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan menegaskan bahwa pengecekan kembali data tidak menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang petugas di counter tersebut.

"Terkait dengan Tupoksi seseorang yang bertugas di counter, memang Tupoksinya hanya melakukan scan data," jelas Sofyan.

"Kemudian setelah data masuk ke PC counter tugas dari yang bersangkutan sudah selesai, yang bersangkutan tidak memiliki tugas untuk pengecekan data terkait Harun Masiku di PC counter."

Alasan lainnya adalah status Harun Masiku kala itu masih belum menjadi tersangka.

"Scan di tanggal 7, artinya di tanggal 7 itu, yang bersangkutan tidak mengecek data hasil scan itu di tanggal 7, karena memang di tanggal 7 itu saudara Harun Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka," papar Sofyan.

Hasil Investigasi CCTV Bandara Kasus Harun Masiku, Tim Gabungan: Tidak Melalui Jalur Khusus

Rekomendasi Tim Gabungan

Sofyan lalu memaparkan apa rekomendasi yang diberikan oleh tim gabungan berdasarkan hasil investigasi.

Rekomendasi berfokus terkait perbaikan sinkronisasi data yang menjadi penyebab utama telatnya informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.

"Berkenaan dengan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem, terkait dengan sinkornisasi data," kata Sofyan.

Sofyan menambahkan soal sanksi kepada vendor penyedia alat dan Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sepenuhnya menjadi ranah Yasonna Laoly.

Halaman
123