2. Polisi tangkap ibu yang buang bayinya
Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF.
SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Tanah Datar, Senin (17/2/2020).
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.
• Kisah Viral Guru SMP Gendong Bayi Lewat Jalanan Berlumpur demi Mengajar ke Sekolah
3. Ditetapkan tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.
4. Pengakuan SHF
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.
5. Tutupi kehamilan dari keluarga dan warga
Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.