Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Kondisi Terkini Lucinta Luna di Tahanan Diungkap Abash, Tekanan Psikis hingga Pembengkakan Kaki

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Buat teman-teman media yang ada di sini saya pribadi atas nama Ayluna Putri atau bisa dibilang Lucinta Luna, saya mau minta maaf kepada semua masyarakat Indonesia," ungkap Lucinta.

"Dengan tekanan batin saya seperti ini, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal."

Feni Rose Tertawa saat Baca Permintaan Lucinta Luna di Penjara, Abash: Daki Aku Enggak Ketarik

"Yang bisa merugikan diri saya sendiri, saya cuma mau agar permohonan saya dimaafkan oleh kalian teman-teman saya, keluarga saya, ayah, teman-teman artis juga," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Lucinta juga memberikan peringatan pada seluruh pihak agar tak mengikuti tindakannya.

Lucinta meminta untuk menjauhi narkoba yang dapat memberikan dampak negatif di kehidupan.

Meski demikian, Lucinta menuturkan rasa terima kasih pada pihak kepolisian Jakarta Barat.

Lucinta mengucap syukur karena dirinya telah diamankan dan disadarkan.

Setelah ini Lucinta berharap dapat membayar kekhilafannya.

Lucinta juga telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan.

"Dan kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya, tolong menjauhi narkoba," tutur Lucinta.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua bapak polisi yang sudah melakukan penangkapan kepada saya."

"Semoga dari sini saya bisa menebus dosa dan saya juga bisa menyesali apa yang saya lakukan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Ditangkap, Abash Sebut Kaki sang Kekasih Alami Pembengkakan