Omnibus Law

Komentar Refly Harun soal PP Bisa Batalkan UU, Singgung Penyusun Draf Omnibus Law: Bukan Orang Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memahami kaidah perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Hal itu menyusul wacana soal kemungkinan pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) hanya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Pasti (yang menyusun) bukan orang hukum tata negara kalau begitu. Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?

Ia menegaskan, sudah ada pakem tentang bagaimana sebuah peraturan dapat mengubah atau membatalkan UU lainnya.

“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kritikan Faisal Basri terhadap Omnibus Law, Sebut Dapat Rugikan Buruh hingga Pemda

Kalau pun ada cara lain yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk UU atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

“Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com aturan itu terdapat di dalam Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Demi Omnibus Law, Faisal Basri Nilai Prabowo Subianto Diajak Koalisi agar Tak Jadi Penghalang

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Kompas.com/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum"