Cerita Selebriti
KPI Sanksi Acara Hotman Paris Show, Disebut Langgar Norma Kesopanan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi pada tayanga Hotman Paris Show yang tayang di iNews.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi pada acara Hotman Paris Show yang tayang di iNews.
Sanksi tersebut disampaikan KPI melalui situs resminya, pada Jumat (14/2/2020).
Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris Hutapea disebut telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
KPI melayangkan sanksi tersebut melalui surat terguran tertulis.
Yakni No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.
• Tangis Ibu Balita Tanpa Kepala di Samarinda di Depan Hotman Paris: Sampai Kini Kasus Cuma Kelalaian
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan alasan dijatuhkannya sanksi tersebut.
Mulyo menuturkan ada pelanggaran dalam acara Hotman Paris Show yakni adanya tayangan yang dinilai bisa menimbulkan prespektif negatif.
Adegan yang dimaksud adalah saat presenter Hotman Paris memegang dan merangkul pinggang seorang wanita.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ujar Mulyo, Jumat (14/2/2020).
"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak."
Selain itu, ada pula aduan yang dilaporkan ke KPI.
Sehingga KPI memberikan teguran tersebut.
• Hotman Paris Dimintai Tolong Usut Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala: Ada Dugaan Jual Beli Organ Tubuh
"Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patu," kata Mulyo.
"Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut."
Sempat Dihentikan Sementara