Kasus Imam Nahrawi

Chandra Bakti Ungkap Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

"Jadi saudara bayar tidak?" tanya Jaksa.

"Tidak bayar," jawab Chandra.

Lalu, Jaksa menanyakan soal adanya pemberian uang Rp 400 juta.

"Jadi 400 memenuhi dari Pak Imam?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Chandra.

Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Selain itu, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis