TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan penjelasan soal status kewarganegaraan para eks ISIS yang sempat membakar paspor mereka.
Menurut Refly Harun, sebuah surat identitas tidak begitu saja menjadi status penentu kewarganegaraan seseorang.
"Kita ini kan kalau mau bicara hukum ya, yang namanya surat itu bukan penentuan seorang warga negara atau bukan," ujar Refly Harun dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show Tv One pada Selasa (11/2/2020).
• Tegas, Ali Ngabalin soal WNI Eks ISIS: Pemerintah Tak Sedikitpun Ingin Pulangkan Makhluk-makhluk Ini
Hal itu seperti orang yang tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) meski tidak memiliki KTP dan sebagainya.
"Ada orang yang enggak punya KTP, enggak punya STTB, enggak punya paspor tapi dia ikut Pemilu, karena apa ada orang-orang yang tidak beruntung."
"Jangankan dia punya KTP atau Paspor, tempat ti nggal saja enggak jelas dia, kalau dia hidup di gubuk-gubuk liar dan sebagainya, tapi itu kan berarti bukan warga negara," jelasnya.
Lalu, Refly menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah ketegasan pemerintah mau mempedulikan warga negaranya yang kini terlantar di negara lain.
"Yang kedua, sebenarnya bukan pada persoalan dia warga negara atau bukan, tapi dua hal, sikap dasar dan verifikasi."
"Sikap dasar pemerintah ini mau enggak menampung kembali sebagai bapak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya kalau itu terbukti bahwa dia Warga Negara Indonesia atau bangsa Indonesia," ujar Refly.
• Polemik Kepulangan WNI eks ISIS, Mahfud MD Siapkan Langkah Alternatif untuk Dilaporkan ke Jokowi
Selain itu, ia meminta agar semua pihak tidak dengan gampang menyebut eks ISIS tersebut kehilangan kewarganegaraannya.
"Yang kedua memang program-program untuk mengembalikan mereka harus diverifikasi, kita tidak bisa mengatakan orang kehilangan warga negara harus jelas hilangnya itu siapa, A,B,C,D."
"Itu sama jelasnya dengan kita mengatakan mereka kan pergi-pergi sendiri, sebenarnya kan kita mengakui orang warga negara Indonesia yang pergi sendiri."
"Tapi karena mereka kemudian dianggap pergi sendiri, sudah bakar paspor, mereka kehilangan kewarganegaraan enggak gitu juga," jelasnya.
Pasalnya, kewarganegaraan itu bisa hilang ketika pemerintah sudah melakukan verifikasi dan administrasi.