TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan terhadap Zikria Dzatil yang menghinanya dengan sebutan 'kodok betina'.
Meskipun laporan telah dicabut, pihak kepolisian mengatakan kasus Zikria belum tentu berhenti.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube kompastv, Minggu (9/2/2020), Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan terdapat pasal yang mengatur bahwa kasus Zikria memungkinkan untuk terus berlanjut.
"Perlu dipahami ada dua pasal, pasal 28 itu tidak delik aduan, sedangkan pasal 27 ayat 3 itu delik aduan," kata Sudamiran.
"Makannya dengan adanya pencabutan ini, tidak serta merta langsung bisa dihentikan kasus itu," tambahnya.
• Sebut Risma Baper, Adhie Massardi ke Ombdusman: Coba Panggil, Kasih Pengertian Risiko Jadi Pejabat
Selanjutnya pihak kepolisian tetap akan melakukan proses gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap kasus penghinaan yang dilakukan oleh Zikria kepada Risma.
"Kita ada mekanisme gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Risma telah mencabut laporannya pada Sabtu (8/2/2020).
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan alasan Risma mencabut laporannya karena Zikria telah melakukan permohonan maaf kepada dirinya.
Setelah menjelaskan Risma telah mencabut laporan, Ira kemudian menyerahkan kasus penghinaan tersebut kembali kepada kepolisian.
"Bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," terangnya.
Suami Zikria, Daru Amsara Jaya mengatakan seusai laporan terhadap istrinya dicabut, dirinya bersama istrinya ingin menemui Risma secara langsung.
Mereka mengatakan ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Risma.
"Saya masih berharap ingin ketemu dengan Bu Risma secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah Bu Risma samapaikan kepada istri saya maupun saya selaku suami," paparnya.
• Meski Separtai, Sandiaga Uno Sentil Andre Rosiade soal Gerebek PSK: Mungkin Bukan Tugas Bang Andre
Alasan Risma Polisikan Zikria
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020), Risma mengatakan ada dua alasan dirinya tidak terima dihina sebagai 'kodok betina' oleh Zikria.
Alasan tersebut adalah demi menjaga kehormatan orangtuanya.
"Alasan saya kenapa saya melaporkan, yang pertama terus terang itu pribadi saya, karena saya kalau saya kodok berarti ibu orangtua saya kodok," papar Risma.
"Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan," tambahnya.
Alasan kedua Risma adalah adanya dorongan dari masyarakat Surabaya untuk melaporkan penghinanya.
"Kedua juga ada desakan warga Surabaya untuk saya minta laporkan, akhirnya saya laporkan pribadi," ujar Risma.
Namun Risma mengatakan dirinya telah memaafkan penghinanya.
"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia saya maafkan Beliaunya juga manusia," katanya.
"Kalau dia sudah minta maaf, saya wajib memberikan maaf, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah," imbuh Risma.
Sebelumnya, Zikria ditangkap polisi di rumahnya di Bogor pada Jumat (31/1/2020) seusai menuliskan status bernanda hinaan kepada Risma yang viral di Facebook.
Mapolrestabes Surabaya juga sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, di antaranya saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Zikria mengaku mengunggah sebanyak dua kali.
Postingan tersebut diunggah ke akun Facebook miliknya pada 15 Januari 2020 pukul 18.59 WIB.
Pada saat ditangkap, Zikria sempat bersembunyi dirumahnya dan enggan membuka pintu rumahnya.
Saat itu, Zikria mengaku kaget dan mengurung diri di lantai 2 rumahnya.
Zikria diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
• Rocky Gerung Nilai Risma Tak akan Bisa Ikuti Jejak Politik Jokowi: Jadi Presiden yang Tidak Berhasil
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-4.45:
(TribunWow.com/Anung Malik)