Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.
"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus.
"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan."
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan".