Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Berlangsung 3,5 Jam, 10 Adegan Diperankan"