Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebutkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, dalam penyelidikannya, Polri mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Diperankan Orang Lain"