TRIBUNWOW.COM - Pelaku pengedar sabu cair yang dikemas dalam modus mainan anak-anak mengaku mendapat upah Rp 30 juta.
Hal tersebut terungkap dalam penelusuran Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dilansir TribunWow.com, ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ronaldo serta pasangan suami istri Eko dan Indah.
• WNA Asal Amerika Selundupkan Ganja dalam Brownies, Ngaku Tidak Tahu kalau Dilarang di Indonesia
Sabu cair itu dikemas dalam bentuk bola karet mainan anak-anak yang rencananya akan dikirim melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, total sabu yang disita seberat hampir 2 kilogram.
Dalam konferensi pers, Yusri menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pengedar sabu.
Mulanya, Yusri menjelaskan dalam konferensi pers tentang sifat sabu cair yang akan mengkristal apabila bersentuhan dengan udara.
"Karena cairan sabu di dalam bola karet ini, begitu dikeluarkan atau bersentuhan dengan udara, beberapa saat kemudian menjadi kristal seperti sabu pada umumnya," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).
Ia menjelaskan penyelundupan ini adalah modus baru.
"Jadi ini agak berbeda dan baru pertama kalinya," jelasnya.
Kamuflase tersebut sengaja dilakukan agar dapat melewati pemeriksaan petugas bea cukai.
Menurut Yusri, awalnya ada informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru.
Petugas bea cukai tersebut menduga ada paket kiriman yang berisi narkoba berbentuk cair.
"Di mana diduga sabu cair dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola karet, dengan nomor paket EE 055 229 067 MY," terangnya.
"Hasil tes memastikan barang atau zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin atau sabu," lanjut Yusri.