TRIBUNWOW.COM - Saat pemeriksaan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dilaksanakan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kembali muncul.
Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI menggelar pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (4/2/2020).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menghadirkan lima saksi yang semuanya berasal dari kalangan swasta.
Dilansir TribunWow.com, keterangan pemeriksaan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
• Ungkap Alasan DPR Tak Mau Bentuk Pansus Jiwasraya, Arsul Sani: Nanti Ujungnya Kayak First Travel
• Soal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman dan DPR Pertanyakan Kinerja OJK: Makin Melemahkan
"Saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa hari ini sebanyak 5 orang," jelas Hari Setiyono, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Kelima saksi yang diperiksa adalah Dir Independent PT. Armadian Karyata, Devi Henit dan Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk, Jumiah.
Lalu Sekretaris Pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro yang diperiksa adalah Rani Mariatna dan Jani Irenawati
Sementara itu ada satu saksi bernama Irfan Melayu yang belum diungkap status jabatannya oleh Kejagung.
"Belum diketahui," kata Hari.
Sementara pemeriksaan para saksi dilaksanakan, kembali muncul usulan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kasus Jiwasraya.
Usul itu disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri dalam rapat paripurna DPR.
"Kami berharap pimpinan sidang terhormat memberikan perhatian kepada rakyat dan bangsa, negara ini dengan membentuk Pansus Jiwasraya," kata Sakinah Aljufri, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/2/2020).
Seperti yang diketahui, sebelumnya DPR telah menetapkan untuk membentuk panitia kerja (panja).
Sakinah membandingkan dengan kasus Bank Century pada 2008.
Pada saat itu, dibentuk Pansus Hak Angket yang disepakati 503 anggota DPR dari sembilan fraksi.