Banjir di Jakarta

Sidang Gugatan Class Action ke Anies Baswedan Bakal Digelar Hari Ini, Azas Tigor Ungkap Tekanan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu dengan pengungsi korban banjir di Rusun Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2019).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Advokat para warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan memberi informasi terbaru soal perkembangan gugatannya.

Pada Sabtu (1/2/2020), ia mengatakan bertemu dengan warga korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Pertemuan itu diadakan untuk persiapan sidang pertama atas gugatan mereka.

 

Bahas Kekurangan Anies Baswedan, Riza Patria: Susah, Ia Sosok Luar Biasa dengan Berbagai Kelebihan

Mereka bertemu di kantor Islamic Law Firm, yang menjadi sekretariat Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Azas juga menyatakan kapan dilakukannya sidang pertama.

"Menurut informasi yang kami terima, sidang pertama gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok) banjir Jakarta 2020 akan dilakukan pada hari Senin, 3 Februari 2020," tulisnya.

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azas yang juga menjabat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu, mengatakan tujuan lain diadakan pertemuan.

"Pertemuan pada Sabtu (1/2/2020) untuk lebih memperkuat dan saling meneguhkan antar warga korban banjir yang menjadi penggugat bersama kami para lawyer warga." jelas Azas.

Pasalnya, warga banjir yang menjadi penggugat telah mendapatkan tekanan.

"Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan."

"Hal itu supaya tidak usah melakukan gugatan terhadap pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," tuturnya.

Sehingga, dalam pertemuan itu ada banyak hal yang dibicarakan seperti persiapan untuk sidang dan tekanan dari pihak luar.

"Sebagai warga penggugat, tekanan itu tentu berpengaruh secara psikologis."

"Tetapi berkat dialog kami, semua saling bercerita dan membagi rasa khawatir dan akhirnya kami menjadi semakin kuat dan kompak," tulis Azas.

Latar belakang gugatan

Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin ini.

Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Gugatan diajukan lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab, tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran kali Ciliwung.

Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Tanggapan Pemprov Jakarta soal gugatan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menanggapi gugatan warga yang menjadi korban banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Banjir di Underpass Kemayoran, Anies Baswedan: Pemprov DKI Ikut Bantu meski Bukan Kewenangan Kami

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

"Kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat."

"Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala."

"Jadi indikatornya itu kalau kami," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020), dilansir Kompas.com.

Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja sejak pagi hari saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta.

Pemprov DKI juga sudah memperbaiki sejumlah mulut saluran air.

Sehingga ruas jalan yang semula tergenang kini bebas genangan.

"Kami itu dari subuh sudah bekerja secara sistemik ya."

"Seluruh organ-organ pemerintah DKI digerakkan," kata Saefullah.

Anies Baswedan Dinilai Tak Kerja Maksimal

Pegiat Media Sosial (Medsos), Rudi S Kamri mendukung keputusan korban banjir DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Rudi S Kamri menganggap tuntutan korban banjir DKI Jakarta itu sah-sah saja.

Ia bahkan membandingkan kepemimpinan Anies Baswedan dengan Gubernur DKI Jakarta terdahulu.

Hal itu disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam acara 'Rosi' yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020).

Mulanya, Rudi mengaku keberatan jika polemik banjir DKI Jakarta ini dikaitkan dengan isu politik.

Ia menganggap, bencana banjir yang menjadi tanggung jawab bersama tak selayaknya dikaitkan dengan isu politik.

"Saya sebetulnya agak keberatan kalau masalah banjir ini ditarik masalah dikotomi politik," kata Rudi.

"Ini kan masalah bencana alam yang ditanggung bersama."

Menurutnya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memang tak bekerja secara maksimal.

"Pada kenyataannya memang kalau saya melihat Gubernur DKI Jakarta tidak berkerja secara maksimal," kata Rudi.

"Itu kenyataannya."

Pegiat Media Sosial, Rudi S Kamri dalam acara 'Rosi' yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020). (YouTube Kompas TV)

Rudi bahkan menyampaikan tiga indikator untuk memperkuat ucapannya itu.

"Ada tiga indikator yang saya katakan," kata Rudi.

Pertama, Rudi menyinggung soal rekayasa sungai yang tak dilakukan di era Anies Baswedan.

Ia pun membandingkan Anies Baswedan dengan Gubernur DKI Jakarta terdahulu.

"Yang pertama adalah, selama dua tahun beliau memerintah Jakarta tidak ada rekayasa sungai seperti yang dilakukan gubernur terdahulu," ujar Rudi.

"Dari 33 kilometer Sungai Ciliwung normalisasi selama dua tahun tidak ada satu senti pun yang dikerjakan."

Hal lain yang ia soroti yakni keberadaan pompa air yang tak bekerja maksimal saat banjir melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Yang kedua, pompa, diakui sendiri oleh gubernur bahwa tidak bekerja secara maksimal waktu itu," kata Rudi.

Lantas, Rudi menyinggung soal peringatan dini banjir di DKI Jakarta.

Tak Terima Anies Baswedan Digugat karena Banjir, Tim TGUPP Jakarta: Negeri Kita Ini Bermasalah

Ia menyebut, di era Anies Baswedan peringatan dini banjir juga tak dijalankan secara maksimal.

"Yang ketiga, indikatornya early warning system tidak bekerja dengan baik," bebernya.

Karena itu, Rudi mengaku mendukung korban banjir DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan.

Ia juga menyinggung nama Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan yang kala itu juga hadir dalam acara tersebut.

"Jadi artinya saya pribadi mendukung sepenuhnya, ini fokus pada hukum yang dilakukan oleh Bang Tigor sah-sah saja sebagai warga negara," kata dia.  (Tribunnews.com/Maliana/Kompas.com/Nursita Sari/TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Korban Banjir Dapat Tekanan Tak Perlu Gugat Anies, Sidang Pertama Tetap Dilaksanakan Esok Hari