TRIBUNWOW.COM - Kepolisian mempertimbangkan untuk memberikan izin pulang kepada Nikita Mirzani karena memiliki bayi yang harus disusui.
Kasat Reskrim Polres Jakrta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, mengatakan pihaknya akan mengakomodir kewajiban Nikita Mirzani sebagai ibu.
"Begini, kami dua sisi tetap kita jaga. Pertama, ibu NM sebagai seorang ibu kewajiban untuk menyusui tetap kita akomodir, tapi kewajiban proses hukum tetap kita jalankan," ujar AKBP Irwan Susanto melalui sabungan telepon, Minggu (2/2/2020).
Dipulangkan atau tida, kepolisian akan melihat kodisi bayi dari Nikita Mirzani.
"Itu situasional (soal dipulangkan) karena kan kita memperbolehkan mendampingi," ujarnya
"Namun kalau misalnya putranya akan lebih buruk, tentunya akan ada kebijakan dari ibu NM sendiri apakah dia boleh dipulangkan atau seperti apa, itu," jelasnya.
Saat ini Nikita Mirzani harus mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani akan dijemput pada Jumat (31/1/2020) dini hari setelah beberapa kali mangkir saat pemanggilan.
• Nikita Mirzani Enggan Berpisah dengan Bayinya di Tahanan, Fitri Salhuteru: Dia Nangis
Kata pengacara Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani menyusui bayinya yang masih berusia 9 bulan selama mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Fahmi Bachmid, penasihat hukum Nikita Mirzani, mengatakan sebagai seorang ibu, kliennya berhak untuk menyusui anaknya.
"Iya, kalau undang-undang sih setiap orang yang menyusui harus difasilitasi. Ada di undang-undang kesehatan," kata Fahmi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2020).
Menurut dia, Nikita Mirzani membawa anaknya sejak hari pertama mendekam di ruang tahanan pada Jumat 31 Januari 2020.
"Tidak apa-apa. Kan sama anaknya. Jadi anaknya biar bisa menyusu," kata dia.
Namun, Fahmi tidak mengetahui apakah aparat kepolisian menempatkan bayi Nikita Mirzani di ruangan khusus atau tidak.