"Oke dalam peraturan KPU perolehan suara terbanyak kedua, nah kalau keputusan Mahkamah Agung dilaksanakan artinya suara Nazarudin Kiemas itu dipindahkan ke Harun Masiku maka Harun Masiku sebenarnyalah yang menjadi pemilik suara terbanyak."
"Nah logika itu yang sebenarnya kita butuh penjelasan dari KPU," tanya Adian.
Menanggapi pernyataan Adian tersebut, Karni Ilyas lantas meminta agar pembicaraannya jangan terlalu jauh.
Ia meminta Adian untuk kembali membahas di mana Harun Masiku sekarang.
Namun, Adian membalas bahwa dia memberikan pernyataan demikian untuk menyangkal tanggapan-tanggapan bahwa PDIP ingin melakukan tindak korupsi.
Agar semua orang tahu duduk perkaranya.(TribunWow.com/Mariah Gipty)