TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly membantah jika dirinya dianggap menghalangi kasus hukum pada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
Yasonna Laoly mengaku mendapat data yang salah terkait keberadaan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Ia menyebut ada kesalahan pada sistem informasi di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten.
"Tidak ada (merintangi), saya pastikan tidak ada. Ada memang kesalahan data, yang karena kesalahan teknis. Karena kan sistem (manajemen) informasi keimigrasian itu (masih) versi satu, yang dibuat tahun 2008," ujar Yasonna di Pusat Kajian Teologi Publik STFT, Jakarta, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Yasonna menjelaskan, sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) yang dibuat tahun 2008 silam tak langsung mengupdate data-data yang masuk ke server miliki Kemenkumham.
"Data mereka itu tidak langsung masuk ke server. Langsung di PC (komputer), ya ada kesalahan di situ. Kenapa itu delay masuk ke server kami sehingga waktu dibaca oleh Dirjen seperti itu," katanya.
• Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh untuk Melakukan Hal Separah Itu
Yasonna mengaku juga telah mempertanyakan mengapa data-data tersebut bisa tak masuk ke server Kemenkumham kepada Dirjen Imigrasi.
"Waktu saya tanya, coba cek itu data, dia (Dirjen Imigrasi) berpedoman pada data karena si Harun ini masuk dari Terminal 3, pulang dari Terminal 2 karena beda pesawat," jelasnya.
Namun, sistem manajemen informasi keimigrasian terus diperbarui dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta belum diperbaharui.
Berbeda dengan Terminal 3 yang sudah diperbaharui sistemnya.
Sehingga, kedatangan Harun Masiku di Terminal 2F itu tidak langsung masuk ke server.
Ia mengatakan, Kemenkumham langsung konfirmasi kepada Dirjen Imigrasi, setelah mereka tahu ada kesalahan tersebut.
Imigrasi pun langsung mengecek server informasi Terminal 2F yang mengalami keterlambatan.
• Roy Suryo Sebut Ada Kejanggalan Rekaman CCTV Bandara soal Harun Masiku: Apa Jadinya Indonesia?
"Kalau di Terminal 3 kan sudah (ada pembaharuan), maka delay-nya itu yang apa, yang membuat Dirjen mengatakan 'oh belum ada, Pak (Harun Masiku)'. Datanya itu tidak masuk di server," jelas Yasonna.
Sehingga, Yasonna Laoly berujar tak akan sebodoh itu untuk menghalangi proses hukum Harun Masiku.
"Saya pikir, saya belum terlalu tolol-lah untuk melakukan separah itu," ujar Yasonna, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/1/2020).
Bentuk Tim Gabungan
Yasonna pun membentuk tim gabungan di bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Sebab, dia ingin meluruskan atas kesalahpahaman dan simpang siur terkait keberadaan Harun Masiku.
Nantinya, tim tersebut bakal mengungkap mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.
Yasonna menyebut, tim gabungan tersebut sifatnya independen, agar penelusuran fakta tetap berlangsung fair.
"Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi. Supaya jangan dari saya. Nanti 'Oh itu Pak Menteri kan bikin-bikin saja, bohong-bohong'," jelas Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti tekait informasi keberadaan Harun yang simpang siur.
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Jhoni Ginting di Gedung Kemenkuham, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Menurut Jhoni, tim gabungan akan mencari fakta saat Harun Masiku pulang dari Singapura.
"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," katanya.
Penyelidikan keberadaan Harun Masiku dimulai Senin (27/1/2020), segera setelah Kemenkuham menyelesaikan urusan administrasi penyelidikan tim gabungan.
Jhoni mengatakan, tim akan bekerja sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan penyelidikan selesai secepatnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Vincentius Jyestha Candraditya) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantahan Yasonna Laoly Halangi Kasus Harun Masiku: Ada Kesalahan Data hingga Bentuk Tim Gabungan".