Terkini Nasional

20 Wanita Dicabuli Manajer Artis, Janji Dijadikan Figuran Sinetron, Korban Ada yang Berusia 13 Tahun

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi merilis kasus pencabulan yang dilakukan oknum agency sinetron kepada remaja di bawah umur.

Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.

YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.

YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tangkap 4 Pelaku

Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.

Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.

Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.

"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran. Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).

YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.

Kasus tersebut terungkap ketika salah satu korban yang berinisial MR (13) mengeluhkan rasa sakit di sekitar alat kelaminnya.

Halaman
123