Terkini Nasional

Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II Tuai Polemik, Mahfud MD Beri Klarifikasi

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD seusai halaqah kebangsaan di Pesantren Al -Amien, Ngasinan, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan ada kesalahpahaman dalam mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin terkait kasus Semanggi I dan II.

Burhanuddin hanya menjelaskan bahwa DPR pernah merekomendasikan bahwa kedua kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat masih menjadi polemik.

Dia menyampaikan hal tersebut saat rapat dengan komisi hukum DPR beberapa waktu lalu.

Usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (22/1/2020), di kantornya mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung tersebut.

Soal Polemik Tragedi Semanggi Jadi Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Ada Kriteria

Mahfud mengatakan terdapat kesalahpahaman dalam mengutip pernyataan Jaksa Agung.

Menurutnya Jaksa Agung Burhanuddin hanya menjelaskan bahwa DPR pernah merekomendasikan bahwa peristiwa semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Panitia Khusus Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) pada 9 Juli 2001.

"Dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi kalau itu (Tragedi Semanggi I dan II) masih dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, secara politis, Kejaksaan Agung akan bertemu DPR untuk membahas Tragedi Semanggi I dan II.

Sedangkan dari segi yuridis, penyelesaiannya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menjelaskan Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan telah menyimpukan kasus Trisakti, Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat.

Beka menjelaskan Tragedi Semanggi I dan II termasuk pelanggaran HAM berat karena sudah memenuhi dua unsur pokok, yakni sistematis dan meluas.

Sistematis artinya memang ada perintah atau kebijakan yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan untuk memobilisasi perintah tersebut.

Kemudian meluas karena dampak dari peristiwa itu dirasakan oleh banyak orang.

Ungkap Hasil Rapat Paripurna DPR, Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi I-II Bukan Pelanggaran Berat HAM

Halaman
123