TRIBUNWOW.COM - Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menyebut partai berlambang kepala banteng itu dituduh tanpa bukti.
Dilansir TribunWow.com, Jumat (14/1/2020), I Wayan Sudirta tegas membantah jika PDIP terlibat dalam kasus yang menjerta Harun Masiku.
Diketahui, caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020.
• Laporkan Yasonna Laoly ke KPK, ICW Anggap Menkumham Lindungi Harun Masiku, Begini Alasannya
• ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok
Setelah kejadian itu, I Wayan Sudirta menyebut nama PDIP kerap menerima tuduhan yang tak berdasar.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020).
Mulanya, Sudirta menyinggung soal tindakan Indonesia Curruption Watch (ICW) yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke KPK.
Yasonna Laoly dianggap menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
"Masalah kedua, Pak Laoly dilaporkan," kata Sudirta.
Sudirta menyebut, PDIP tak keberatan jika Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK.
Untuk itu, ia mengimbau ICW untuk tak menghalangi upaya PDIP balik melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
"Ini prosedur yang bagus, dan saya berharap adik-adik dari ICW kalau kita lapor ke Dewas yang jangan dihalangi, jangan dinilai macam-macam," ujar Sudirta.
• Anggap Pimpinan KPK dan Yasonna Tebar Hoax soal Harun Masiku, Ini Alasan ICW Cuma Laporkan Menkumham
Lantas, Sudirta juga menyinggung soal kabar yang menyebut PDIP terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Secara tegas, ia membantah PDIP terlibat dalam kasus tersebut.
"Yang berikutnya, melibatkan partai besar, mungkin maksudnya itu ada oknum yang dijadikan tersangka," kata Sudirta.
"Itu benar, tapi jangan bilang melibatkan partai besar ."
Terkait tuduhan itu, Sudirta menyebut PDIP tengah berupaya menempuh jalur hukum.
"PDI tidak terlibat sama sekali, bahkan PDI sedang menyiapkan tuntutan baik media yang melanggar aturan atau secara pidana," ujarnya.
"Karena kita sudah dituduh habis-habisan, buktinya enggak ada."
Lebih lanjur, Sudirta juga menyinggung soal tuduhan bahwa sejumlah pejabat menyembunyikan Harun Masiku.
"Kemudian pejabat melindungi bahkan diumpetin," ujar Sudirta.
"Kalau pejabat melindungi ini kan bisa kena pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Simak video berikut ini menit ke-6.42:
Alasan ICW Laporkan Yasonna Laoly
Pada kesempatan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengungkap alasan pihaknya melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Donal Fariz, kasus yang membelit Harun Masiku sama seperti perkara lain yang ditangani KPK.
"Kalau kita lihat sebenarnya kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ucap Donal.
"Kasus yang terjadi dugaan penyuap terhadap pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku."
Selain itu, Donal juga menilai kasus Harun Masiku ini bukanlah perkara yang rumit.
"Karena bukan case building dibangun dari bawah," ucap Donal.
"Kasusnya adalah kasus sederhana, pembuktiannya mudah sesungguhnya. Ada pemberi dan ada penerima."
• Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Deddy Sitorus Membela: Di Luar Jam Kerja Menkumham
Namun, Donal menilai keberadaan PDIP di belakang Harun Masiku menyebabkan kasus suap ini semakin sulit dibongkar.
Donal menduga adanya ketakutan KPK mengungkap kasus yang melibatkan kader PDIP ini.
"Tetapi aktor yang diduga terlibat orang besar, melibatkan partai besar," ujarnya.
"Akhirnya kemudian kasus ini menjadi rumit dari sisi politiknya, bukan dari sisi penegakan hukum."
Donal menambahkan, kasus Harun Masiku ini melibatkan konflik kepentingan sejumlah pihak.
Ia pun menyinggung nama Menkumham, Yasonna Laoly.
"Apalagi kemudian kita lihat begitu banyak pihak yang punya konflik kepentingan di dalam kasus ini," kata Donal.
"Satu, misalkan saja posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly."
Selain menjabat sebagai menteri, Yasonna Laoly kini juga menjadi petinggi di partai berlambang kepala banteng itu.
"Kader PDIP, kemudian juga Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan," ujarnya.
"Kita ketahui bahwa direktorat jenderal imigrasi itu secara struktural di bawah Kementerian Hukum dan HAM."
Terkait hal itu, Donal menyinggung tindakan Yasonna Laoly yang dianggap sengaja memberikan berita bohong ke hadapan publik.
"Maka apa yang kita lihat hari ini pernyataan sebelumnya bahwa Menkumham menyatakan dia tidak berada di Indonesia," ucap Donal.
"Dan kemudian diralat oleh bagian Humas Direktoral Jenderal Imigrasi."
"Menurut saya bukan soal informasi yang berbeda," sambung Donal.
• ICW Kritik Para Pimpinan KPK atas 2 Hal soal Kasus Harun Masiku: Seperti Kolam Airnya Diobok-obok
Bahkan, Donal menduga informasi bohong itu memang sengaja disampaikan oleh Yasonna Laoly.
"Ada dugaan kami intensi pemberian informasi yang keliru kepada publik," ujarnya.
"Dugaan kami begitu, dilakukan informasi yang diduga sengaja."
Hal itu lah yang kemudian menyebabkan ICW melaporkan Yasonne Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.
"Maka hari ini ICW melaporkan dugaan obstraction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," tegasnya.
"Dengan terlapor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Komisi Pemberantasan Korupsi."
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)