TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Jumat (24/1/2020), Yasonna Laoly dilaporkan terkait keberadaaan Politisi PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga Yasonna Laoly telah melakukan penghalangan proses hukum pada Harun Masiku.
• Soal Harun Masiku, Politisi PDIP Jawab Tuntutan Mundur pada Yasonna Laoly: Pola Pikirnya dari Mana?
"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstraction yang justice," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, Yasonna bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.
"Yang diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Tipikor ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dalam konteks kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku," ungkapnya.
Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.
Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Jadi kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly dia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia."
"Tapi data Tempo menyebutkan pada tujuh Januari sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kurnia.
• Penggagas Petisi Pemecatan Yasonna Laoly Soroti Track Record Menkumham: Etika Jadi Pejabat Tak Patut
Yasonna Laoly justru baru menjawab terkait masalah itu dua minggu setelah menyebut Harun Masiku pergi dari Indonesia pada enam Januari 2020.
Selain itu, alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.
"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.
Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.
"Dan karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.
Lantas ia kembali mengatakan bahwa satu di antara bukti dari penghalangan proses hukum Harun Masiku adalah rekaman cctv Bandara Soekarno Hatta.
"Yang beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta tanggal 7 Januari itu sebenarnya perdebatannya."
"Kementerian Hukum dan HAM kita tidak masuk akal alasan Menteri Hukum dan HAM," terang Kurnia.
• Jawaban Tokoh Tanjung Priok soal Kemungkinan Aksi Protes Lanjutan: Tergantung Bagaimana Pak Yasonna
Kurnia menilai untuk segera memeriksa masalah tersebut cukup sederhana.
Namun, rekaman CCTV yang didapat Tempo justru tidak ditindaklanjuti dengan baik.
"Sebenarnya masalahnya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo tapi itu ditindaklanjuti dengan baik," ujar Kurnia.
Lihat videonya mulai menit awal:
Pembelaan Politisi PDIP Deddy Sitorus pada Yasonna Laoly
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menjawab tuntutan agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dipecat.
Yasonna Laoly dituduh telah melakukan abuse of the power atau penyalahgunaan wewenang atas kasus Politisi PDIP, Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Deddy Sitorus bertanya-tanya dari mana tudingan itu berasal.
• Penggagas Petisi Pemecatan Yasonna Laoly Soroti Track Record Menkumham: Etika Jadi Pejabat Tak Patut
Pasalnya, kebearadaan Yasonna Laoly tidak mempengaruhi proses hukum Harun Masiku.
"Soal Yasonna Laoly, sekarang gini ini pola pikirnya dari mana sih, emang Kementerian Hukum dan HAM bisa mempengaruhi proses KPK? Bisa mempengaruhi proses di Tipikor?," kata Deddy, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' di tvOne, Kamis (23/1/2020).
"Ada enggak dia melakukan abuse of the power enggak ada, kenapa? Loh sekarang Menkumham ini bukan menteri kehakiman," ungkap Deddy.
Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM berhak memberikan laporan bahwa partainya membentuk tim hukum terkait masalah itu.
Secara konstitusi, apa yang dilakukan Yasonna Laoly tidak salah.
"Dari mana dia melakukan dan kalau ada niat memanipulasi kekuasaan, buat apa dia muncul di situ."
"Kan secara konstitusional, secara etis diketahui itu tidak melanggar hukum," ungkapnya.
• Ridwan Saidi Sindir Yasonna Laoly soal Tanjung Priok: Dia Pendatang, Jadi Enggak Tahu Jakarta
Yasonna disebut berhak membentuk tim hukum apalagi PDIP kini dianggapnya menjadi sasaran penggiringan opini soal gagalnya penggeledahan kantor DPP PDIP.
"Beliau sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM bidang Perundang-undangan melaporkan bahwa partai yang membentuk tim hukum."
"Karena apa partai sudah menjadi bulan-bulanan pembentukan opini yang masif," kata dia.
Yasonna tidak menyalahi aturan lantaran bertindak demikian di luar kapasitasnya dan waktunya sebagai Menkumham.
"Dilakukan di luar jam kerja tidak dalam kapasitas dia sebagai Menkumham, tidak ada satupun simbol yang dia sedang melakukan sesuatu yang tidak etis atau melanggar hukum," jelas Deddy Sitorus.
Lihat videonya mulai menit ke-9:28:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)