Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Pasutri Dibacok Tetangga gara-gara Kentut, Sakit Hati hingga Terancam 8 Tahun Penjara"