Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Keberadaan Harun Masiku Tak Jelas, Yasonna Laoly Disebut Bisa Dikenai Pasal 'Obstruction of Justice'

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

Ia belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.

Terkini, setelah Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengakui Harun sudah berada di Indonesia sejak 15 hari lalu, Yasonna bungkam.

"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rabu (22/1/2020).

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Bisa Dikenakan Pasal "Obstruction of Justice""