Kabar Tokoh

Di Persidangan, Kivlan Zen Tuding Wiranto Korupsi Dana PAM Swakarsa Rp 10 Miliar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020).

Namun, senjata yang dibawa Iwan ternyata tidak sesuai dengan pesanannya.

Sebab senjata yang dibawa oleh Iwan saat itu adalah senjata kaliber 22 milimeter.

Menurut Kivlan, senjata kaliber 22 milimeter itu hanya bisa untuk menembak tikus.

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturnya.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. Ia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa", dan "Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi"