Abdurrahman menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki utang tapi piutang.
Pituang adalah uang yang dipinjamkan dan yang dapat ditagih dari seseorang.
"Ada piutang ya, piutang ini bukan utang jangan sampai salah paham lagi," jelas Abdurrahman.
Piutang Lina disebut oleh sang kuasa hukum mencapai Rp 2 miliar.
"Piutang almarhumah itu di luar kurang lebih sekitar Rp 2 miliar," jelas Abdurrahman.
Lebih lanjut, Abdurrahman mengatakan bahwa pihak Lina sudah sempat menagih utang tersebut ke orang yang bersangkutan.
Meskipun sudah dilakukan penagihan, hanya terkumpul ratusan juta saja.
"Nah setelah masuk putusan cerai kemudian, piutang ini mulai ada penagihan," katanya.
"Ya itu masuk sekitar Rp 300 (juta) lah, jadi Rp 300 jutaan, jadi tersisa sekitar Rp 1,7 miliar."
Selain itu, pihak kuasa hukum Lina juga telah berkomunikasi perihal harta kekayaan Lina yang disebut akan diwariskan kepada anak-anaknya.
• Miliki Harta Warisan hingga Rp 10 Miliar, Ini Penampakan Rumah Lina Tak Terawat dan Banyak Sampah
Abdurrahman bahkan sempat mendiskusikan hal tersebut dengan Teddy.
"Kemudian kemarin kita komunikasi sama suami almarhumah saudara Teddy," ujar Abdurrahman.
Ia menambahkan dari hasil pembicaraannya dengan Teddy, harta kekayaan Lina telah disimpan dengan aman.
"Bahwa semua aset-aset itu, masih ada sehingga dia menjelaskan bahwa semua sudah di simpan di safety box," ungkap Abdurrahman.
Bahkan anak kedua Lina bernama Putri Delia sudah menerima harta yang manjadi haknya secara resmi.
"Kemarin malam itu, saya udang lagi untuk segera dilakukan penyelesaian terjadilah, (penyerahan) dokumen kepada anaknya yang kedua yaitu Putri Delina," jelasnya.
(TribunWow.com/Khistian TR/Desi)