Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.
Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.
Ketika senjata digunakan dalam kondisi terpaksa dan keadaan tertekan menurutnya hal tersebut diperbolehkan berdasarkan KUHP Pasal 48 dan 49 tentang membela diri.
"Senjata ini harus ditanyakan, apakah dia akan dianiaya, sehingga dia melakukan daya paksa atau pembelaan," jelasnya.
"Harus lepas dari tuntutan," lanjut Asep.
Sebelumnya diberitakan, ZA didakwa oleh jaksa penuntut umum atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh orang yang hendak membegalnya yakni Misnan, pada Minggu (8/8/2019) di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Selain Misnan juga ada tiga orang lainnya yang turut menemaninya.
Misnan yang mengancam akan memperkosa teman ZA kemudian ditusuk oleh senjata tajam milik ZA.
• Mahasiswi Jadi Korban Begal Bokong di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.11:
Hotman Paris Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal kasus pemuda yang membunuh begal yang hendak memperkosa kekasihnya.
Lantaran aksinya membunuh begal, dikabarkan pemuda tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
Namun kabar pemuda akan dipenjara seumur hidup untuk membela sang pacar dari begal itu tidak benar.
• Unggah Video Jakarta Tempo Dulu, Hotman Paris Beri Pesan: Bahagia Itu Bukan di Lamborghini
Hal tersebut Hotman Paris sampaikan melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (21/1/2020).