Menurutnya, ada tujuh poin yang perlu dikritisi dalam hal perizinan dan investasi ini, yaitu teminologi izin lingkungan yang dihilangkan dan tidak menjadi syarat penerbitan usaha.
Kemudian, pengaturan ulang mekanisme penilaian Amdal. Hariadi mengungkapkan bahwa hal-hal ini rentan akan konflik kepentingan.
(Kompas.com/Rully R. Ramli/Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi"