Setelah ditangkap, pasangan tersebut dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penipuan yang dimaksud adalah cerita-cerita bohong yang tidak sesuai dengan fakta sejarah terkait kerajaan yang mereka dirikan.
Sebelumnya diketahui Totok sempat membuat konten Youtube dengan latar era Majapahit.
Fanni mengaku dirinya dan suaminya ingin menjadi Youtuber.
• Muncul Berbagai Kerajaan Fiktif, Pengamat: Ada Kaitan dengan Ketidakpuasan terhadap Pemerintah
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)