TRIBUNWOW.COM - Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya menegur Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly yang bergabung ke tim hukum PDI Perjuangan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, bergabungnya Yasonna di tim hukum PDI Perjuangan rawan menimbulkan konflik kepentingan.
"Presiden Jokowi seharusnya menegur MenkumHAM, tetapi tidak dilakukan karena sesama petugas partai yang tidak memahami etika jabatan publik," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
• Ray Rangkuti Soroti Kehadiran Menteri Yasonna Laoly di Koferensi Pers PDIP, Sebut Imbas ke Jokowi
Zaenur kemudian mencontohkan bentuk konflik kepentingan yang bisa saja terjadi jika Yasonna tetap tergabung di tim hukum.
Salah satu contohnya, kemungkinan penggunaan wewenang atas Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah kepemimpinan Yasonna. Informasi lintas-batas imigrasi Harun Masiku sekarang sedang dipertanyakan," ujar dia.
"Majalah Tempo menyebut Harun Masiku berada di Indonesia ketika OTT (operasi tangkap tangan). Yasonna menyebut Harun Masiku tidak di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly masuk dalam tim hukum DPP PDIP yang melaporkan KPK ke Dewan Pengawas.
Presiden Joko Widodo tak mempermasalahkan langkah Yasonna itu. Sebab, Yasonna memang pengurus PDIP.
Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng.
"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi pun enggan berkomentar lagi soal keterlibatan Yasonna dalam tim hukum DPP PDIP ini.
"Tanyakan ke Pak Yasonna Laoly," kata dia.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera. Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.