Kasus Jiwasraya

Luhut Binsar Pandjaitan Usulkan Hukuman untuk Tersangka Kasus Jiwasraya: Dimiskinkan biar Kapok

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan mengadakan Coffee Morning bersama sejumlah awak media nasional dan luar negeri, di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sebuah hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Luhut menginginkan para tersangka dalam kasus tersebut untuk dimiskinkan.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2020), ia merasa hukuman penjara belum cukup bagi para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi berplat merah tersebut.

"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1/2020).

Melalui penyitaan harta benda para koruptor, Luhut meyakini akan memberikan efek jera bagi pejabat negara.

Luhut menambahkan kini pemerintah sudah menemukan sebuah solusi untuk masalah di Jiwasraya.

"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).

Berikut adalah daftar nama orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo
  2. Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim
  3. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
  4. Pemilki Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat
  5. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan

Kejagung menjelaskan total kerugian yang diderita negara akibat kasus Jiwasraya mencapai angka Rp 13,7 triliun.

Kejagung Sita Barang-barang Mewah dari Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya, Diangkut dengan Kontainer

Jokowi: Ini Juga Butuh Waktu

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelesaian persoalan Jiwasraya akan memakan waktu .

Hal tersebut dikarenakan kasusnya yang sudah berlangsung cukup lama.

Dikutip TribunWow.com, Hal tersebut diungkapkannya dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).

"Iya tadi saya sampaikan, ini (Jiwasraya) sakitnya sudah lama sehingga penyebuhannya tidak langsung satu hari dua hari," kata Jokowi, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (17/1/2020).

Jokowi mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya memerlukan waktu (YouTube tvOneNews)

Kejagung Panggil 6 Orang Saksi atas 5 Tersangka terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jokowi menyebut pihak-pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi milik negara tersebut.

"Ini (penyembuhan) juga butuh waktu," kata Jokowi.

"Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini."

"Sekali lagi, kita ngomong apa adanya ini membutuhkan waktu."

"Tetapi InsyaAllah selesai," lanjut Jokowi.

Meskipun negara mendapat kerugian yang besar, Jokowi menyebut kasus Jiwasraya dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas institusi keuangan non bank.

"Ini adalah momentum yang baik untuk melakukan reformasi industri keuangan non bank, baik itu asuransi maupun dana pensiun," kata Jokowi.

"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi."

"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," tambahnya.

Jokowi mengatakan hasil dari momentum tersebut dapat berupa revisi undang-undang.

"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," katanya.

"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," imbuh Jokowi.

Tersangka Kasus Jiwasraya Terungkap, Anggota DPR Vera Febyanthy: Ini Tidak Bisa Main Sendiri

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Langkah Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum dapat mengembalikan uang nasabah.

Dilansir TribunWow.com, pemegang polis harus menunggu sampai ada profit yang masuk, baru dana dapat diklaim.

"Intinya penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proceed yang diterima."

"Profit yang diterima akan kita pakai untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Tentu akan ada mekanismenya," kata Hexana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Ilustrasi Jiwasraya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

• Tersangkut Skandal Jiwasraya, Harry Prasetyo Pernah Berkantor di KSP

Awalnya pihak Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi secara internal.

"Untuk penyelamatan Jiwasraya itu harus dilakukan restrukturisasi," ucap Hexana.

"Secara internal, perusahaan harus disehatkan modelnya agar ke depan memang bisa disebut dengan perusahaan sehat," tutur Hexana.

Setelah itu, langkah penyelamatan akan melibatkan pemegang saham.

"Sekarang saya lebih bicara mengenai ke depan langkah-langkah apa, jadi penyehatan Jiwasraya tentu melibatkan domain dari pemegang saham," lanjut Hexana.

Langkah yang sudah ditempuh saat ini adalah inisiatif starting partner yang diharapkan akan menghasilkan profit.

"Yang pertama sumbernya dari inisiatif starting partner, sudah proses dan dari situ ada profit. Maka, akan digunakan untuk melaksanakan kewajibannya," katanya.

Setelah itu akan ada proses holding yang masih diproses izinnya.

"Holding, nantinya akan ada reguler dari holding kepada Jiwasraya. Memang Jiwasraya belum menjadi holding. Ada instrumen yang akan dikeluarkan yang nantinya akan menjadi holding," kata Hexana.

• Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?

Pemerintah Harus Beri Kepastian

Sementara itun pengamat ekonomi Yustinus Prastowo menyebutkan pemerintah harus memberikan sinyal inisiatif menyelesaikan kasus Jiwasraya.

"Yang pertama sinyal dulu dari pemerintah itu punya solusi apa. Itu penting untuk membuat market punya trust," kata Yustinus dalam tayangan YouTube iNews, Rabu (15/1/2020).

"Lalu ini 'kan soal bisnis kredibilitas. Kalau sinyalnya bagus, saya kira akan tenang," lanjutnya.

Sebelumnya sempat ada wacana membentuk anak perusahaan Jiwasraya Putra yang akan membantu menyelamatkan perusahaan induk.

"Terutama yang juga harus diprioritaskan adalah bagaimana dengan para investor nasabah ini."

"Sehingga mereka punya jaminan, meskipun ada pengorbanan penundaan tetapi mereka diberi kepastian karena yang paling terdampak adalah mereka," jelas Yustinus.

Menurut Yustinus, jika tidak segera diatasi akan berdampak pada Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah serta melibatkan investor dari luar.

• Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Jiwasraya, Berikut Profilnya, Ada Mantan Anak Buah Moeldoko di KSP

Suntikan Dana

Sementara itu, Kementerian BUMN belum memastikan pemerintah akan memberikan suntikan dana pada Jiwasraya.

"Nanti dilihat, lah, apakah dibutuhkan atau enggak, nanti disesuaikan dengan kebutuhan yang ada."

"Kalau memang dilihat dibutuhkan, ya, no problem," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Ia menyebutkan sejauh ini sedang dicari suntikan dana dari investor atau holding.

"Ya, dari investor atau holding. Nanti jika masih kurang, kita cari solusi lagi bagaimana cara selamatkan Jiwasraya," lanjut Arya.

Arya mengatakan Kementerian BUMN sedang fokus menyelesaikan urusan bisnis dan mengembalikan uang nasabah.

Ia menyebutkan Menteri BUMN Erick Thohir telah secara khusus menginstruksikan agar uang nasabah dikembalikan.

"Kami fokus ke penyelesaian bisnisnya. Bagaimana supaya uang nasabah kembali. Pak Erick Tohir 'kan mintanya uang nasabah kembali," kata Arya.

Lihat videonya dari menit 5:30:

• Soal Pengungkapan Tersangka Jiwasraya, Pengamat: Pertama Kali ada Penindakan Hukum di Pasar Modal

(TribunWow.com/Anung Malik/Brigitta Winasis)