TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo menjadi satu di antara tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Harry menjadi salah satu dari lima tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 13,7 triliun.
Harry menjabat sebagai Direktur Keuangan pada 2008.
• Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?
Karena dipandang memiliki kinerja yang baik, ia diangkat kembali dalam posisi yang sama pada periode 2013 sampai 2018.
Harry diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Posisinya di KSP tersebut dijabat setelah ia tidak lagi berkarier di Jiwasraya, yakni pada 2018.
Keterangan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko turut menyatakan pendapat terkait Harry yang pernah menjabat posisi di KSP.
Moeldoko menegaskan tidak pernah melindungi Harry.
Ia menyebutkan persoalan Jiwasraya pertama kali muncul pada 2006, meskipun pada saat itu belum ada gejolak.
"Terus tahu-tahu munculnya akhir-akhir ini. Memang Pak Harry ini setelah keluar dari Jiwasraya, kita ambil sebagai tenaga ahli keuangan," kata Moeldoko, Kamis (19/12/2019).
• Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri
Moeldoko mengaku tidak tahu-menahu tentang keterlibatan Harry dalam kasus tersebut.
Maka dari itu, namanya dapat lolos ketika direkrut pada Mei 2018.
Harry hanya menjabat pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berakhir pada 19 Oktober 2019.
"(Setelah selesai) semuanya sudah tidak ada lagi (yang) menjadi anggota KSP, termasuk yang bersangkutan. Pada saat rekrut sekarang ini, kita sama sekali tidak rekrut Pak Harry sebagai tenaga ahli kita kembali ke KSP, tidak," kata Moeldoko.