Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Yasonna Nongol di Konferensi Pers PDIP, Presiden Jokowi Bisa Kena Imbas, "PDI-P Anggap Penyegelan dan Penggeledahan Kantor DPP Langgar Hukum", dan "PDIP Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan"