Mengingat, pimpinan baru KPK belum lama dilantik.
"Mungkin yang ini kaget seperti itu juga, sehingga refleksnya atau tangkisannya itu tidak begitu tepat," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam channel YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020). (YouTube Kompas TV)
• Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab
Lebih lanjut, Mahfud pun menanggapi soal isu terjadinya penyanderan penyidik KPK saat menyambangi PTIK.
Terkait hal itu, Mahfud pun mengungkapkan keprihatinannya.
"Substansinya, saya sedih mendengar hal itu," ucapnya.
"Ya mestinya kalau petugas penegak hukum itu melakukan wewenangnya mestinya dibantu."
"Itu substansi urusannya."
Meskipun begitu, jika penyanderaan itu benar terjadi pasti pihak kepolisian memiliki alasan tertentu.
"Tetapi formalnya, bisa dibenarkan juga kalau memang benar ya," kata Mahfud.
"Bahwa dia (KPK) tidak bisa menunjukkan surat tugas, surat tugasya sudah lama dan macam-macam gitu. Dan surat tugasnya tidak pernah dibacakan, hanya ditunjukkan dari jauh."
"Kalau itu formalnya ya bisa dipahami," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyayangkan kejadia tersebut.
"Tetapi masyarakat sudah berpendapatlah kalau itu kesengajaan," ujar Mahfud.
"Kalau dari sudut materinya mungkin itu agak mengecewakan bisa terjadi seperti itu."
Simak video berikut ini menit 12.22: