TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD turut mengomentari soal kabar para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penyanderaan saat menyambangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Mahfud MD mengatakan dirinya sedih mendengar isu tersebut.
Menurutnya, penegak hukum seharusnya turut membantu para penyidik KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi.
• Bukan Undang-undang, Mahfud MD Jelaskan Hal yang Bisa Lemahkan KPK: Itu Kan Tetap Dimiliki oleh KPK
"Substansinya, saya sedih mendengar hal itu."
"Ya mestinya kalau petugas penegak hukum itu melakukan wewenangnya mestinya dibantu. Itu substansi urusannya," jelas Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Kamis (16/1/2020).
Namun, Mahfud MD menilai bahwa penyanderaan benar dilakukan jika memang KPK tidak bisa menunjukkan surat tugas untuk menggeledah kantor DPP PDIP.
"Tetapi formalnya, bisa dibenarkan juga kalau memang benar ya," kata Mahfud.
"Bahwa dia (KPK) tidak bisa menunjukkan surat tugas, surat tugasnya sudah lama dan macam-macam gitu. Dan surat tugasnya tidak pernah dibacakan, hanya ditunjukkan dari jauh."
"Kalau itu formalnya ya bisa dipahami," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyayangkan kejadian tersebut.
• Berkaca Kasus Harun Masiku, KPK Diminta Panggil Caleg yang Digantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR
"Tetapi masyarakat sudah berpendapatlah kalau itu kesengajaan."
"Kalau dari sudut materinya mungkin itu agak mengecewakan bisa terjadi seperti itu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD merasa kecewa ada seseorang yan g dipaksa dinyatakan bersalah.
Meski demikian, ia juga merasa KPK juga tidak jelas.
Mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas pada para penyandera tersebut.
"Ya dan seperti ya apa misalnya memaksa orang masuk ini harus dinyatakan bersalah padahal sudah menunjukkan dari KPK kan begitu."
"Apalagi kemudian KPKnya sendiri kemudian ndak jelas juga jawabannya, 'saya ndak anu kok, saya cuma mau salat itu juga'," ucap Mahfud MD.
• Ketua Dewas Terdiam saat Najwa Shihab Singgung Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Lihat Reaksinya
Dia membenarkan bahwa baik semua pihak masih tidak jelas.
Sehingga, ia akan menunggu proses masalah itu selesai.
"Lha ya makanya, makanya kita lihat ini nanti proses akan menjawab semuanya," ucap Mahfud MD.
Lihat videonya mulai menit ke-13:50:
Mahfud MD Ungkap Hal yang Bisa Lemahkan KPK
Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah.
Mahfud MD menilai, KPK bisa menjadi lemah karena faktor orang-orangnya.
• Berkaca Kasus Harun Masiku, KPK Diminta Panggil Caleg yang Digantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR
"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya apa KPK menjadi tidak punya taji lagi, ketika mau menggeledah kemudian bisa ada perlawanan ketika mau ditangkap kemudian di PTIK juga kemudian gagal dan lain sebagainya."
"Ini kan menimbulkan persepsi publik bahwa KPK memang dalam posisi yang mungkin menjadi cenderung lemah dan makin lemah," tanya Presenter Budiman.
"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.
Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.
Ia percaya, Dewas yang sudah ditetapkan oleh presiden tidak akan menghambat kinerja KPK.
"Saya percaya Dewan Pengawas yang sekarang ini tidak akan menghalangi, sehingga menurut saya terlalu prematur menyimpulkan seperti itu, kita lihat saja nanti," katanya.
• Didesak Najwa Shihab hingga Akui Belum Ketemu Pimpinan KPK, Tumpak Panggabean Disoraki Penonton
Saat disinggung masalah KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP, Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan pemimpin KPK.
"Kan soal orang saya katakan tadi, kalau orang ini kan kelanjutan dari yang lama."
"KPKnya saya kira level pimpinan, level pimpinan kan sebenarnya bisa memerintahkan sebenarnya 'kamu jalan terus' atau tidak kan bisa, ini soal orang," kata dia.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Dewas belum lama turun.
Bahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kerja Dewas itu juga masih belum terbit.
KPK dan Dewas KPK masih harus saling memahami kinerja masing-masing.
"Tapi ingat sekarang, soal Dewas itu Perpresnya baru turun juga, SOPnya juga belum ada jadi masih ada waktu untuk lebih memahami dan memantapkan diri di dalam apa namanya konfigurasi yang baru itu," ujar Mahfud MD.
"Mungkin tidak akan satu bulan lagi SOPnya sudah jadi di tingkat Dewan Pengawas, kan Dewan Pengawas saya baru dapat Kepres," imbuh menteri 62 tahun ini. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)