Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Mahfud MD Sedih Dengar Kabar Tim Penyidik KPK Disandera di PTIK: KPK Juga Tidak Jelas Jawabannya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD turut mengomentari soal kabar para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penyanderaan dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/1/2020).

"Ya dan seperti ya apa misalnya memaksa orang masuk ini harus dinyatakan bersalah padahal sudah menunjukkan dari KPK kan begitu."

"Apalagi kemudian KPKnya sendiri kemudian ndak jelas juga jawabannya, 'saya ndak anu kok, saya cuma mau salat itu juga'," ucap Mahfud MD.

Ketua Dewas Terdiam saat Najwa Shihab Singgung Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Lihat Reaksinya

Dia membenarkan bahwa baik semua pihak masih tidak jelas.

Sehingga, ia akan menunggu proses masalah itu selesai.

"Lha ya makanya, makanya kita lihat ini nanti proses akan menjawab semuanya," ucap Mahfud MD.

Lihat videonya mulai menit ke-13:50:

Mahfud MD Ungkap Hal yang Bisa Lemahkan KPK

Pada kesempatan yang sama,  Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah.

Mahfud MD menilai, KPK bisa menjadi lemah karena faktor orang-orangnya.

• Berkaca Kasus Harun Masiku, KPK Diminta Panggil Caleg yang Digantikan Mulan Jameela jadi Anggota DPR

"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya apa KPK menjadi tidak punya taji lagi, ketika mau menggeledah kemudian bisa ada perlawanan ketika mau ditangkap kemudian di PTIK juga kemudian gagal dan lain sebagainya."

"Ini kan menimbulkan persepsi publik bahwa KPK memang dalam posisi yang mungkin menjadi cenderung lemah dan makin lemah," tanya Presenter Budiman.

"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.

Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.

Halaman
123