Terkini Daerah

Kerap Setubuhi Muridnya, Guru Biologi Beranak 4 Disebut Keluarga Suka Berpacaran dengan Siswa SD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. AY (35) seorang guru biologi tega menyetubuhi muridnya, Z (13) yang kini duduk di bangku kelas 6 SD.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"