Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Di Mata Najwa, Arsul Sani Minta Jangan Salahkan Undang-Undang terkait Gagalnya KPK Geledah PDIP

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Arsul Sani meminta agar revisi UU KPK tidak disalahkan, dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengomentari proses pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi polemik.

Hadir dalam tayangan Mata Najwa, awalnya Arsul Sani menegaskan PPP bukanlah pihak yang mengusulkan revisi UU tersebut.

Arsul Sani menanggapi politisi Partai Demokrat Benny K Harman, yang sebelumnya menyebutkan partainya tidak mendukung keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam revisi UU KPK.

Bahas soal Dewas KPK, Feri Amsari: Jangan Tuduh Demokrat, PDIP Apa Sih Keinginannya?

"Meskipun revisi undang-undang KPK itu inisiatif DPR, diusulkan oleh enam pengusul, saya dan Pak Benny bukan pengusul," kata Arsul Sani, Rabu (15/1/2020).

"Pandangan-pandangan yang disampaikan Pak Benny juga ada dalam perdebatan kami," lanjut Arsul.

Ia menegaskan pembahasan revisi tersebut melalui proses musyarawah dan mufakat, artinya seluruh partai menyetujui revisi UU.

"Ini negara demokrasi. Ada yang mau bilang bahwa undang-undang bermasalah, DPR-nya bermasalah, ini mau melemahkan (KPK). Ini negara demokrasi boleh orang berpendapat seperti itu," kata Arsul.

Ketika ditanya mengenai penggeledahan KPK yang dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT), Arsul tidak menganggap hal tersebut dapat menjadi patokan gagalnya revisi UU KPK.

Diketahui, KPK gagal menggeledah Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) terkait kasus suap yang diduga melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Masa mengukur sebuah undang-undang melemahkan atau menguatkan (KPK), efektif atau tidak efektif hanya dari satu peristiwa?" kata Arsul menanggapi.

Arsul memandang OTT yang baru-baru ini dilakukan KPK tidak bermasalah.

"Jadi jangan karena satu peristiwa, situasi tertentu, kondisi di lapangan, kemudian disimbolkan bahwa ini penyakitnya karena ada di undang-undangnya," tegas Arsul.

"Saya kira terlalu berlebihan seperti itu," tambahnya.

Tanggapi Penolakan Keberadaan Dewas KPK, Tumpak Panggabean: SOP Sudah Sederhana dan Rahasia

Tanggapan ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, menanggapi soal polemik Dewas dengan merunut ke kritik awal ketika draf RUU KPK diterbitkan.

"Dari awal dulu sebelum undang-undang ini disahkan, kita 'kan juga mengkritik kenapa perlu ada Dewas?" kata Tama Satya Langkun dalam tayangan yang sama.

Tama menyebutkan kritik itu disampaikan karena ada kekhawatiran informasi dari dalam KPK bisa bocor, termasuk informasi penggeledahan yang sampai ke publik.

"Pertanyaannya, bagaimana menyikapi informasi yang keluar seperti itu?" kata Tama.

Ia kemudian menyebutkan kehadiran Masinton Pasaribu di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/1/2020).

Dalam acara tersebut, Masinton dengan jelas menunjukkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).

Ia mempertanyakan bagaimana Sprinlidik tersebut dapat keluar bahkan sampai ditunjukkan ke publik.

"Intinya, fakta bahwa ada Dewan Pengawas pun, ada sistem yang diubah pun, kebocoran tak bisa dihindarkan," kata Tama.

"Kemudian, apakah undang-undang ini tetap bisa kita anggap efektif atau tidak? Kalau saya melihat, pelanggaran tetap terjadi," tegasnya.

Lihat videonya dari menit 5:00:

Di Mata Najwa, Benny Harman Bahas Polemik Keberadaan Dewas KPK: Demokrat Jelas Menolak

Abraham Samad Beri Nilai Nol

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan nilai nol untuk 'nyali' KPK kini.

Abraham Samad menganggap KPK kini sudah tak memiliki daya apapun untuk memberantas korupsi.

Namun, pernyataannya itu justru dianggap berlebihan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani.

Hal itu disampaikan saat keduanya menjadi bintang tamu dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

• Soal Kasus Caleg PDIP, Najwa Shihab Beri Bantahan Ini saat Ketua Dewas Sebut Pimpinan KPK Salah Ucap

Dalam kesempatan itu, mulanya Abraham Samad menyebut KPK kini sudah lumpuh.

Tak hanya itu, Abraham Samad bahkan mengumpamakan kondisi KPK kini layaknya orang yang terkena penyakit stroke.

"Saya melihat begini, apa yang disampaikan semua orang mungkin yang hadir di sini pasti sepakat bahwa KPK sekarang ini KPK yang sudah lumpuh ya," ucap Abraham Samad.

"Sudah strok, sudah enggak bisa berbuat apa-apa karena undang-undang itu," imbuhnya.

Abraham Samad menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undnag-undang (Perppu).

Hal itu dinilainya perlu untuk membatalkan Undang-Undang  KPK hasil revisi yang kini berlaku.

"Oleh karena itu satu-satunya cara kalau kita ingin mengembalikan KPK seperti dulu, kita berharap nih presiden mengeluarkan Perppu," kata Abraham Samad.

"Itu harapan kita."

• Ketua Dewas Enggan Bicara Gamblang soal Gagalnya KPK Geledah Kantor PDIP, Begini Reaksi Najwa Shihab

Andai kata Undang-Undang KPK yang baru tetap diberlakukan, Abraham Samad menduga lembaga antirasuah itu tak akan lagi sekuat dulu.

"Kalau undang-undang hasil revisi terus dilanjutkan maka saya sangat yakin dan seyakin-yakinnya saya, bahwa peristiwa yang terjadi hari ini akan terjadi lagi di kemudian hari," ujar Abraham Samad.

Terkait hal itu, presenter Najwa Shihab langsung memintanya memberikan nilai terhadap 'nyali' KPK kini.

"Jadi kalau sekarang dua bulan menakar nyalinya Anda kasih berapa nyali KPK?," ucap Najwa Shihab.

"Ya nol lah, kan saya sudah bilang KPKnya sudah mati. Jadi udah enggak ada."

Pernyataan Abraham Samad itu pun langsung ditanggapi oleh Sekjen PPP Arsul Sani.

Ia menganggap, penilaian Abraham Samad terhadap 'nyali' KPK kini itu terlalu berlebihan.

"Saya kira kita ini lebay betul lah, berlebihan," kata Arsul Sani.

"KPK mati, KPK lumpuh, wong masih bisa OTT seminggu dua kali kok dan juga melakukan pemanggilan-pemanggilan."

Menurut Arsul Sani, kondisi KPK kini tak seburuk apa yang dipikirkan Abraham Samad.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020). (YouTube Najwa Shihab)

"Artinya proses hukum sedang berjalan," ujarnya.

"Jadi setiap masa, di zamannya Pak Abraham Samad juga ada persoalan-persoalannya."

Arsul Sani menilai, setiap kepemimpinan KPK selalu memiliki masalah tersendiri,

"Dan setiap masa kepemimpinan tentu persoalannya berbeda-beda," kata dia.

Pernyataan Arsul Sani itu juga langsung ditanggapi oleh Najwa Shihab.

"Bang Arsul, jadi Anda menjadikan contoh OTT Bupati Sidoarjo itu contoh KPK masih bertaji?," tanya Najwa Shihab.

"Betul, ya bukan hanya itu kita lihat juga masih melakukan pemanggilan terhadap pihak tertentu," jawab Arsul Sani.

"Di mana lumpuhnya? Jangan terlalu lebay lah kita itu," sambung Arsul Sani.

Di ILC, Denny Indrayana Sebut KPK Sudah Mati: Bisa Bertahan karena Semangat Reformasi

(TribunWow.com/Brigitta Winasis/Jayanti Tri Utami)