Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Saor Siagian dan Masinton Saling Bentak saat Bahas KPK di ILC, Irmanputra Siddin sampai Ikut Melerai

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinton Pasaribu (kiri) dan Saor Siagian (kanan) dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (!4/1/2020).

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan panas terjadi antara Pegiat Antikorupsi, Saor Siagian dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.

Perdebatan itu terjadi di acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (14/1/2020).

Saor Siagian maupun Masinton Pasaribu berdebat hingga saling teriak dan saling tunjuk.

Di ILC, Saor Siagian Adu Mulut dengan Masinton Pasaribu soal KPK: Enggak Ada Filter Bang Karni

Mulanya, Saor kecewa dengan pernyataan Masinton yang menyebut KPK bertindak semaunya atau ugal-ugalan karena hendak menggeledah kantor DPP PDIP.

"Bang Karni pertama saya enggak kebayang kalau Masinton masih berbicara soal ugal-ugalan," ungkap Saor.

Ia menilai bahwa Undang-Undang KPK hasil revisi sudah jelas melemahkan KPK.

"Begitu dia mengatakan undang-undang ini diundangkan akan memperkuat, menurut saya ini tuduhan yang sangat serius," katanya.

Ia bingung dengan Masinton yang menyebut KPK bekerja semaunya.

Sedangkan, penyebab KPK ingin menggeledah kantor DPP PDIP sudah jelas.

Diketahui, KPK ingin menggeledah kantor DPP PDIP buntut dari kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Politisi PDIP, Harun Masiku dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Tim KPK Pernah Disandera di PTIK sampai Subuh hingga Dites Urine, Saor Siagian Ungkit Janji Kapolri

"Bayangkan sudah ada kadernya ditetapkan tersangka, dan ada seorang komisioner ditetapkan tersangka dan mengaku, Wahyu Setiawan mengaku bahkan secara terbuka mengundurkan diri."

"Artinya Bang Karni apakah ini mengatakan kerja ugal-ugalan," tegasnya.

Sehingga, ia meminta Masinton menarik kata-katanya soal KPK bekerja semaunya.

"Saya harap Masinton dapat menarik itu dan tidak lagi menarasikan itu dan di mana mana," ucap Saor.

"Saya sampaikan," sela Masinton.

Tak peduli dengan selaan Masinton, Saor menilai bahwa pernyataan politikus PDIP itu suatu bentuk pengkhianatan.

"Gakpapa, tapi menurut saya ini yang pengkhianat, menurut saya, kenapa saya bilang mengkhianat."

"Sebentar nanti kau bantah, Abang lagi ngomong nih," ungkap Saor memperingatkan.

"Ga ada abang-abang di sini," tolak Masinton.

Tak Mau Disebut Halangi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan Buat Aplikasi untuk Permudah Izin KPK

Tak mengindahkan peringatannya, Saor lantas membentak Masinton.

Perdebatan semakin panas, mereka saling tunjuk dan membentak.

"Saor Siagian ngomong, kau diam dulu," bentak Saor.

"Ini berbicara, saya bicara," jawab Masinton.

"Kau diam," bentak Saor lagi.

"Yang saya bicarakan fakta," sela Masinton lagi.

Lantaran keadaan semakin panas, Pakar Tata Hukum Negara, Irmanputra Sidin yang berada di tengah-tengah mereka ikut melerai.

Presenter ILC, Karni Ilyas juga mulai mendekati mereka berdua.

Lantaran keadaan semakin panas, Pakar Tata Hukum Negara, Irmanputra Sidin yang berada di tengah-tengah mereka ikut melerai. (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

Komentari Kasus Suap Politisi PDIP, Haris Azhar Singgung Kinerja Pimpinan Baru KPK: Ada Kegagapan

"Kau kenapa memulai, dia memulai," ungkap Saor.

"Sampaikan itu fakta," jawab Masinton.

"Saya lagi giliran ngomong," balas Saor lagi.

"Sampaikan fakta, jangan akting," kata Masinton keras.

"Tapi jangan dia ngomong," ucap Saor.

"Sampaikan fakta, jangan asumsi, jangan tuduhan," tutur Masinton.

"Jangan kau berkali-kali," imbau Saor.

"Sampaikan fakta," ungkap Masinton.

"Jangan kau berkali-kali," imbau Saor lagi.

"Sampaikan fakta," kata Masinton.

"Kau diam," pinta Saor.

"Tunjukkan faktamu," tantang Masinton.

Bantah Persulit KPK Geledah PDIP, Ketua Dewas: Enggak Ada, Contoh di KPU Cuma Berapa Jam Sudah Jadi

Kemudian, Karni Ilyas meminta agar Masinton untuk diam.

Pasalnya, waktu itu giliran Saor yang berhak untuk menyampaikan pendapatnya.

"Dengar-dengar, ini argumen dia nanti saya ganti," kata Karni Ilyas pada Masinton.

Lihat videonya mulai menit awal:

Jokowi Didesak Keluarkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini kembali didesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Desakan itu kembali muncul terkait KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP karena disebut tidak membawa surat izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko justru meminta agar wartawan bertanya masalah tersebut langsung ke KPK.

• Ferdinand Hutahaen Ungkap Gagalnya KPK Geledah Kantor DPP PDIP adalah Drama: Jadi Sangat Lucu

Bahkan, menurutnya wartawan sudah salah alamat menanyakan masalah tersebut ke Istana.

"Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong. KPK yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini, salah alamat," ujar Moeldoko seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (14/1/2020).

Moeldoko enggan menjawab penerbitan Perppu yang merupakan kewenangan Jokowi.

Moeldoko mengaku pihaknya tidak ingin ikut campur masalah tersebut.

Ia meminta agar wartawan bertanya pada KPK agar beritanya tidak simpang siur.

"Ini kan dua lembaga yang berbeda. Kita (tanya) ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat, biar nanti enggak overlap yang malah simpang siur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, satu di antara yang mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu adalah Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian.

• Ferdinand Debat dengan Masinton soal KPK Geledah Kantor DPP PDIP, Presenter Turun Tangan

Menurutnya, Perppu KPK memang sangat dibutuhkan demi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR, maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos."

"Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ungkap Pipin dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, Revisi Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 merupakan bukti pemberantasan korupsi justru makin melemah.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ungkapnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)